Sat Resnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi Antar Pulau

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan etomidate dengan modus pengiriman melalui jalur transportasi darat antar Pulau Sumatera dan Jawa.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga orang tersangka, yakni H.P (35), K.N (40), dan R.R (29) dari tiga lokasi berbeda.

Tersangka H.P diamankan pada 9 Februari 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

– Sabu seberat 742,52 gram
– 49 butir ekstasi warna oranye (27,84 gram)
– 48 butir ekstasi warna cokelat (18,56 gram)
– 5 cartridge pod merek “Yakuza” berisi cairan etomidate dengan berat bruto 42,63 gram
– 1 unit timbangan digital
– 1 unit handphone merek Vivo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.P mengaku mendapatkan barang tersebut dari K.N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan K.N pada 10 Februari 2026 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Aksi Ilegal Terendus! 2 Pengedar Obat Daftar G Ditangkap di Tangsel

Pengembangan kembali dilakukan dan pada 18 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan R.R di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tersangka R.R disita 6 bungkus plastik teh Cina merek Guanyin berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram.

“Tersangka R.R mengaku sudah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari P.J (DPO) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” ujar Kapolres pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Pengosongan Rumah Pondok Aren, Pemilik Siap Gugat Wanprestasi Rp1,3 M

Dari pengungkapan tersebut, Polres Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 97 jiwa dari narkotika jenis ekstasi, serta 5 jiwa dari penyalahgunaan cairan etomidate.

“Sesuai arahan Polda Metro Jaya bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba, Polres Tangerang Selatan memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB