SERANG, katasatu.id — Pemerintah Provinsi Banten bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat kolaborasi strategis dalam upaya pengamanan aset negara, khususnya aset berupa situ (danau alam maupun buatan) yang tersebar di berbagai wilayah Banten.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pelaksanaan Percepatan Pensertipikatan Hak Atas Tanah Situ Provinsi Banten yang digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari unsur pertanahan, hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, beserta jajaran Pejabat Administrator Kanwil BPN Banten dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus membentuk tim gugus tugas yang solid dalam rangka mempercepat proses legalisasi aset-aset situ di Provinsi Banten, sehingga memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun penyerobotan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Wasito Haryati, secara simbolis menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Banten untuk kawasan Situ Gintung.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti konkret sinergi antara BPN dan Pemerintah Daerah dalam menertibkan administrasi pertanahan sekaligus mengamankan aset strategis daerah.
Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi langkah cepat jajaran BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, yang telah merampungkan proses sertipikasi salah satu ikon penting di wilayah Tangerang Selatan tersebut.
“Dengan terbitnya sertipikat ini, status hukum Situ Gintung kini telah jelas dan tercatat secara resmi sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Ke depan, situ ini diharapkan dapat dimaksimalkan fungsinya, baik sebagai kawasan konservasi air maupun ruang publik,” ujar Seto Apriyadi. Senin (15/12/2025)
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk segera menindaklanjuti pembentukan tim pelaksana, sehingga target pensertipikatan situ-situ lainnya di Provinsi Banten dapat segera terealisasi.
Editor : Glend














