Polsek Pinang Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Emak-emak di Proyek Alam Sutera

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idPolsek Pinang Polrestro Tangerang Kota akhirnya meringkus terduga pelaku kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Dina Mardianah (45), Senin (26/1/2026). Mereka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam.

Dari video penangkapan yang beredar, penangkapan terjadi sekitar pukul 13.00 wib, namun belum diketahui berapa jumlah yang diamankan. Informasi yang dihimpun sekitar 3-4 terduga pelaku yang diamankan.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum pelapor/korban Erdi Surbakti mengapresiasi pihak kepolisian. Ia berharap kasus kekerasan dan pengeroyokan ini segera dituntaskan dan meminta terduga pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan para pelaku adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban ibu rumah tangga atas nama Yuli, Dina dan Diana merasa diperlakukan tidak manusiawai yang melakukan aksi premanisme tanpa menunjukkan surat kuasa kepada warga,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1).

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

Diungkapkan Erdi, para pelaku merasa selama ini dilindungi oknum mafia tanah yang dalam beberapa kesempatan menantang Kepolisian dan Camat untuk menangkap mereka dan hal ini menjadi berita viral di media sosial .

“Tantangan preman kepada aparat Kepolisian dan Pemda menunjukkan Pemerintah stempat tidak berdaya menghadapi oligarki dan aksi premanisme diwilayah tersebut, maka harus dilawan dengan segala kemampuan kita,” tegasnya.

Menyikapi tindakan Kapolsek Pinang menangkap para pelaku setelah terjadi konflik horizontal dengan warga, Erdi mengapresiasi dan pihaknya mengingatkan agar surat kuasa pelaku dari PT Alam Sutera, alat berat eskavator yang digunakan pelaku agar diperiksa dan disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Kami merasa keberatan jika Kepolisian melepas pelaku tanpa alasan hukum yang sah khususnya Surat Kuasa dari PT Alam Sutra harus dipastikan disita dan dijadikan bukti keterlibatan Oligarki PT Alam Sutra,” tutur dia.

Baca Juga:  Lansia Pensiunan PU Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Kelapa Dua, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Lanjut Erdi, dalam pertemuan dengan Legal PT Alam Sutra pihaknya juga telah meminta agar warkah SHGB PT Alam Sutra segera dibuka dan disita sebagai bagian dari penegakan hukum.
Dia sudah menyampaikan persoalan kepemilikan waris yang sudah menempati tanah turun temurun dan ada wakaf diatas objek tanah lebih dari 80 tahun.

“Jadi persolan kepemilikan SHGB yang baru seumur jagung dijadikan alasan mengusur tanah warga secara paksa tidak dapat dibenarkan dan sekali lagi pendekatan dan cara premanisme yang dikedepankan PT alam Sutera tidak dapat dibenarkan,” ucap Erdi tegas.

Dia juga menambahkan, pihak Kepolisian harus bertindak tegas dengan menangkap seluruh pelaku yang diduga didalangi salah satu tokoh masyarakat setempat dan ia meminta pemerintah mencabut Ijin pengembang tersebut.

Baca Juga:  Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kekerasan terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah, warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat membela hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pengembang Alam Sutera.

Informasi dihimpun persitiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 wib. Disaat kejadian para pekerja menggunakan eskavator sedang membangun gorong-gorong yang kemudian korban datang melarang mengingat tanahnya belum dibayar oleh pihak Alam Sutera.

Menanggapi pemberitaan yang beredar dan mengaitkan nama Alam Sutera dengan dugaan tindakan kekerasan, Direktur Emil Syarief menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan sangat disesalkan.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB