Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idBuronan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Tersangka bernama Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol, ditangkap saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengenai keberadaan tersangka.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru kala itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses pengurusan tersebut, polisi menemukan dugaan praktik suap guna mempercepat penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah. Uang yang diberikan kepada kepala desa disebut mencapai Rp960 juta.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kontrakan di Serpong, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

Dana tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses administrasi yang tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dan menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.

Empat terdakwa dalam kasus tersebut telah menerima putusan pengadilan, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2Kg di Depok, Satu Tersangka Diamankan

Sementara itu, Jimmy Lie sempat mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan sedang diajukan.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Viral Kurir Paket Diancam Palu di Curug, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:27 WIB

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:16 WIB

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB