Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.id – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Tambora terus menunjukkan kemajuan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3 Nomor B/174/VI/2026/Sek. Tambora tertanggal 30 Juni 2026, penyidik telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, para saksi, koordinasi dengan rumah sakit untuk visum, penyitaan rekaman CCTV, hingga pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Rabu (8/7/2026)

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT/Polsek Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 27 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, serta melaksanakan berbagai langkah penyidikan lainnya.

Penyidik juga mencatat bahwa terdapat beberapa pihak yang belum memenuhi panggilan klarifikasi sehingga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan secara resmi telah menerima kuasa sebagai penasihat hukum baru dari pelapor, menggantikan kuasa hukum sebelumnya.

Dr. Ade Manansyah selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polsek Tambora atas profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Bongkar Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Terancam 7 Tahun Bui

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Tambora yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk oleh klien, kami melihat adanya perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara ini.”

Lebih lanjut, Ade Manansyah mengungkapkan bahwa pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik Polsek Tambora telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan evaluasi penyidikan.

Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, hasil gelar perkara tersebut mengarah pada kelanjutan proses hukum sehingga perkara ini dipersiapkan untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  26 Kendaraan Hasil Curanmor Disita, Korban Ucap Terima Kasih ke Polisi

“Kami menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap proses selanjutnya dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga rasa keadilan dapat terwujud,” tambahnya.

Ade Manansyah juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

(H.Wawan)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:55 WIB

Tangerang Raya/Banten

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:46 WIB

Tangerang Raya/Banten

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:09 WIB